CATATAN USHUL KELAS X MAKS
الرَّابِعُ : النَّهْيُ يَدُلُّ عَلَى فَسَادِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ فِيْ عِبَادَاتٍ
QOIDAH KEEMPAT : Larangan itu menunjukkan rusaknya perkara yang dilarang dalam masalah ibadah
Penjelasan ;
Qoidah tersebut berlaku jika larang tersebut kembali kepada perbuatannya ( لِعَيْنِ الْفِعْلِ ) seperti melarang orang yang khedl untuk melakukan sholat dan puasa, atau larangan itu kembali kepada sifat yang selalu ada pada apa yang dilarang ( لِوَصْفٍ لاَزِمٍ ( seperti melarang berpuasa di hari raya idul fitri dan idul adha karena hari raya itu mempunyai sifat yang tetap yaitu menjadi hari jamuan Allah terhadap hambanya, sehingga jika puasa pada hari raya itu berarti menolak jamuan Allah dan itu diharamkan.
Rosulullah bersabda : نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ . متفق عليه adapun kalau larangan itu karena adanya unsur dari luar yang dilarang ( لأَمْرٍ خَارِجٍ ) maka larangan itu tidak menunjukkan rusaknya ibadah tersebut, seperti larangan Rosulullah untuk sholat didekat kandang onta. Rosulullah bersabda : لاَتُصَلُّوْا فِيْ أَعْطَانِ الإِبِلِ . رواه الترمذي وصححه. Sebagian ulam’ berkata : Hikmah larangan sholat didekat kandang onta yaitu ada kemungkinan larinya onta sehingga terkadang jika onta itu lari maka akan mengganggu sholat bahkan bisa membatalkan sholat orang tersebut
الخَامِسُ : النَّهْيُ يَدُلُّ عَلَى فَسَادِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ فِيْ الْعُقُوْدِ
Qoidah kelima : Larangan itu menunjukkan rusaknya perkara yang dilarang dalam masalah akad.
Penjelasan :
Larangan tersebut di atas berlaku jika larangannya kembali kepada keadaannya akad tersebut bukan karena unsur dari luar akad tersebut, seperti larangan jual beli perkawinannya hewan jantan yaitu menjual sperma hewan jantan yang masuk ke hewan betina maka larangan tersebut kembali ke barang yang dijual dan barang yang dijual termasuk rukun jual beli, karena rukun jual beli ada 3 yaitu penjual pembeli, barang yang dijual belikan dan ijab qobul. Rasulullah bersabda :
نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْمَلاَقِيءحِ . رَوَاه أبن ماجه
Tidak ada komentar:
Posting Komentar